Kembali ke koleksi
Marsinah: Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan

MPC-0034 / Politik/sejarah

Marsinah: Campur Tangan Militer dan Politik Perburuhan

oleh Alex. Supartono (dengan epilog oleh Munir, SH)

1999ID84 halamanYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Buku ini memaparkan fakta perjalanan kasus pembunuhan Marsinah, seorang buruh perempuan PT Catur Putra Surya (CPS) Sidoarjo yang dibunuh pada Mei 1993 setelah memperjuangkan hak-hak dasar para pekerja. Kematian Marsinah menjadi pemicu perhatian publik nasional dan internasional serta mengangkatnya sebagai simbol perjuangan buruh dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Kondisi Kerja yang Buruk: Para buruh di PT CPS bekerja dalam shift panjang, diberi peralatan kerja yang minim, tidak memiliki jaminan kesehatan, dan dikenakan berbagai denda/potongan. Tuntutan Kenaikan Upah: Mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Himbauan Gubernur Jawa Timur Basofi Sudirman tentang kenaikan upah, para buruh PT CPS berkumpul dan merumuskan tuntutan untuk menaikkan upah pokok dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari. Aksi Mogok Kerja (3–4 Mei 1993): Pemogokan masal terjadi di pabrik PT CPS Porong. Marsinah aktif mengorganisir kawan-kawannya, mencari rincian ketentuan upah minimum, dan ikut menjadi salah satu dari 24 perwakilan buruh dalam perundingan dengan manajemen serta aparat. Keterlibatan dan Campur Tangan Militer Sejak awal aksi mogok, aparat militer (Koramil, Kodim) dan kepolisian langsung turun tangan ke pabrik. Beberapa buruh yang dianggap mendalangi pemogokan dibawa ke Koramil dan dipanggil ke Kodim 0816 Sidoarjo, di mana mereka mendapat ancaman dan tuduhan intimidatif. Penemuan Mayat Marsinah dan Reaksi Publik Pada 8 Mei 1993, mayat Marsinah ditemukan di sebuah gubuk tengah sawah di Desa Jagong, Nganjuk dengan luka-luka bekas penyiksaan. Kasus ini memicu gelombang protes dari aktivis, mahasiswa, dan LSM di dalam negeri, serta dibahas dalam forum HAM internasional (PBB, Asia Watch). Rekayasa Pengusutan dan Tiga Babak Penyelidikan Babak I: Polisi dan aparat melakukan penculikan, penyiksaan, dan rekayasa BAP terhadap sejumlah pegawai/pimpinan PT CPS untuk dijadikan "kambing hitam". Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan para terdakwa karena rekayasa tersebut terbongkar. Babak II: Pengusutan ulang dilakukan, namun terkendala karena sampel darah Marsinah yang akan diuji DNA terkontaminasi. Babak III: Pengusutan kembali dibuka pasca-Reformasi 1998 dengan pembentukan Tim Koneksitas untuk membongkar keterlibatan aparat militer. Kesimpulan dan Refleksi Kasus Kasus Marsinah menelanjangi pola hubungan mutualisme antara pengusaha dan aparat keamanan Orde Baru. Meskipun nama Marsinah dikenal luas dan meraih penghargaan HAM, kondisi buruh PT CPS pada saat itu tetap memprihatinkan dan diwarnai PHK sepihak tanpa keadilan hukum yang memadai.

Buka reader
LisensiPublisher Permission
Pemegang hakYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
DistribusiDiizinkan

01 / KATEGORI

Politik/sejarah

Buku ini berada dalam koleksi Politik/sejarah. Jelajahi judul lain dengan tema serupa.

Lihat semua buku kategori ini
#marsinah#ylbhi

02 / CONTENT MAP

Daftar isi

Daftar isi

Daftar isi belum tersedia untuk buku ini.

READER TOOLS

Simpan & nilai

Masuk untuk menyimpan buku dan menulis ulasan. Masuk

COMMUNITY NOTES

Ulasan pembaca

/ 5

Belum ada ulasan.